Langsung ke konten utama

Aspek Hukum Pemerintah : Hak Privasi dan Hak Cipta

1. Hak Privasi
Hak privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Hak privasi adalah hak individu untuk menentukan apa, dengan siapa dan seberapa banyak informasi tentang dirinya yang boleh diungkap kepada orang lain.

Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable rights sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”). UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).

Namun, dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”
Ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

2. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta diatur dalam Undang UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi. Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

 Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat  didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.


sumber :
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d5605606b42e/hak-privasi
-http://www.dgip.go.id/pengenalan-hak-cipta
-http://yulianaknrwt04.blogspot.co.id/2018/03/aspek-pemerintahan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan animasi 2D & 3D di Indonesia

Film animasi  indonesia mulai berkembang pada tahun 1955 saat Presiden Soekarno mengirim salah satu seniman indonesia untuk belajar di studio Walt Disney. setelah kembali ke Indonesia, beliau merilis film animasi pertama diindonesia yang berjudul " Si Doel Memilih ". pada tahun 1970, TVRI yang merupakan satu - satunya Stasiun TV yang ada, sudah mulai menayangkan film - film animasi buatan Walt Disney dan Hanna-Barbera. pada tahun tersebut juga studio animasi pertama lahir di Jakarta. pada tahun 80-an, tidak hanya dalam animasi periklanan, pada tahun ini pun mulai lahir studio - studio animasi di daerah. pada tahun 90-an, sudah banyak film - film animasi yang tayang di Indonesia, dan pada saat itu juga lahir film animasi 3D pertama indonesia yang dibuat di Surabaya yang berjudul "Homeland". setelah itu film animasi di Indonesia berkembang pesat. sudah banyak serial animasi yang ditayangkan di TV karena banyak peminatnya. pada tahun 2008, indonesia sendiri sudah berha...

Bagaimana Cara Mengetahui Umur Benda Purba?

Coba tebak, sudah berapa lama Sultan Jogjakarta yang pertama meninggal? Jawabannya mudah. Kita kurangkan saja tanggal hari ini dengan tanggal kematian sang sultan. Tapi, bagaimana kalau kita ditanya, sudah berapa lama Firaun Mesir yang pertama meninggal? Atau, sudah berapa lama kucing kesayangannya meninggal? Pertanyaan semacam ini, tampaknya selalu bisa dijawab oleh para peneliti benda purba. Buktinya, setiap peninggalan bersejarah yang kita lihat di museum selalu ada keterangan umurnya. Namun seperti pertanyaan ini, pernahkah kalian penasaran, bagaimana para peneliti bisa tahu umur mumi, prasasti, atau benda-benda purba lainnya? Padahal, mereka jelas belum lahir pada zaman itu. Apakah mereka cuma asal tebak? Atau jangan-jangan, para peneliti ini diam-diam punya mesin waktu? Ternyata, pengukuran umur benda purba bisa dilakukan secara ilmiah tanpa perlu time-travel, yaitu dengan teknik dating. Bukan… Bukan dating yang itu, tapi dating yang lainnya. Teknik dating benda purba sendiri...

7 Negara dengan Pasukan Khusus terbaik

Setiap negara memiliki pasukan khusus yang dibentuk serta dilatih untuk melaksanakan misi perang non-konvensional, anti-teroris, pengintaian, dan pertahanan luar negeri. Lazimnya, pasukan ini terdiri dari kelompok kecil yang sangat terlatih, bekerja secara mandiri dan 'siluman', berkecepatan tinggi, serta dipersenjatai dengan senjata khusus. Keberadaan pasukan khusus itu jarang dapat disaksikan secara langsung, namun kerap 'muncul' dalam berbagai film berlatar militer atau peperangan. Mereka menyebut diri mereka sendiri sebagai 'profesional sunyi'. Dihimpun dari Business Insider, Minggu, (30/10/2016) berikut 8 pasukan khusus terbaik di dunia: 1. Navy SEAL U.S. Navy SEAL (The United States Navy Sea, Air and Land) adalah pasukan khusus Angkatan Laut Amerika Serikat (AS). Calon anggota pasukan khusus ini wajib menyelesaikan pendidikan dasar Basic Underwater Demolition SEAL (BUD/S) selama enam bulan dan program khusus yang disebut SQT (SEAL Qualification Tra...